Seorang perawat bernama Misran warga Kuala Samboja Kutai Kertanegara Kalimantan Timur dan sekaligus ditugaskan menjadi pemimpin puskesmas pembantu dari Bupati dengan pendidikan terakhir sarjana kesehatan masyarakat dipidana 3 bulan karena telah memberikan obat rasa sakit dan obat tersebut termasuk obat golongan G (gevaarlijk/berbahaya)

Hakim PN Tengarong yang diketuai oleh Bahuri dengan hakim anggota Nugraheni Maenasti dan Agus Nardiansyah memutus hukuman 3 bulan penjara, denda Rp 2 juta rupiah subsider 1 bulan penjara. hukuman itu dijatuhkan karena Misran telah melanggar UU no 36/2009 pasal 82 (1) huruf D jo Pasal 63 (1) UU No 23/1992 tentang Kesehatan tentang Kesehatan

Putusan hakim menuai kontra pendapat diantaranya karena :
1. kondisi geografis
2. kelalaian pemerintah dalam menyediakan struktur medis
3. hakim dinilai melihat masalah ini hanya berdasarkan hukum formil padahal tindakan ini tidak menyalahi hukum pidana secara materil,
4. sedangkan menurut efsri dalam blognya mengatakan bahwa : misran melanggar kewenangan yang didapat karena keahlian (authority by expertise) sedangkan masih terdapat kewenangan yang dimiliki misran yaitu kewenangan yang didapat karena posisi (authority by position) dan kewenangan yang didapat karena situasi (authority by situation)
Sampai saat ini kasus ini sedang diproses ke tingkat MK (mahkamah konstitusi) karena ybs merasa didzalimi oleh undang – undang tersebut.

Sumber :
detik.com Senin, 12/04/2010 04:41 WIB
http://franciscasri.wordpress.com

0 comments