PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 32 TAHUN 1996
TENTANG
TENAGA KESEHATAN
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang:
bahwa sebagai pelaksanaan ketentuan Undang-undang
Nomor 23 Tahun 1992 tentang Kesehatan, dipandang perlu
menetapkan Peraturan Pemerintah tentang Tenaga
Kesehatan.
Mengingat:
1. Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar 1945;
2. Undang-undang Nomor 23 Tahun 1992 tentang
Kesehatan (Lembaran Negara Tahun 1992 Nomor 100,
Tambahan Lembaran Negara Nomor 3495).
=
MEMUTUSKAN:
Menetapkan: PERATURAN PEMERINTAH TENTANG TENAGA
KESEHATAN
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan:
1. Tenaga Kesehatan adalah setiap orang yang mengabdikan diri dalam
bidang kesehatan serta memiliki pengetahuan dan/atau keterampilan
2
melalui pendidikan di bidang kesehatan yang untuk jenis tertentu
memerlukan kewenangan untuk melakukan upaya kesehatan;
2. Sarana kesehatan adalah tempat yang digunakan untuk menyelenggarakan
upaya kesehatan;
3. Upaya kesehatan adalah setiap kegiatan untuk memelihara dan
meningkatkan kesehatan yang dilakukan oleh Pemerintah dan/atau
masyarakat;
4. Menteri adalah Menteri yang bertanggung jawab di bidang kesehatan.
BAB II
JENIS TENAGA KESEHATAN
Pasal 2
(1) Tenaga kesehatan terdiri dari:
a. tenaga medis;
b. tenaga keperawatan;
c. tenaga kefarmasian;
d. tenaga kesehatan masyarakat;
e. tenaga gizi;
f. tenaga keterapian fisik;
g. tenaga keteknisian medis.
(2) Tenaga medis meliputi dokter dan dokter gigi.
(3) Tenaga keperawatan meliputi perawat dan bidan.
(4) Tenaga kefarmasian meliputi apoteker, analis farmasi dan asisten apoteker.
(5) Tenaga kesehatan masyarakat meliputi epidemiolog kesehatan, entomolog
kesehatan, mikrobiolog kesehatan, penyuluh kesehatan, administrator
kesehatan dan sanitarian.
(6) Tenaga gizi meliputi nutrisionis dan dietisien.
(7) Tenaga keterapian fisik meliputi fisioterapis, okupasiterapis dan terapis
wicara.
(8) Tenaga keteknisian medis meliputi radiografer, radioterapis, teknisi gigi,
teknisi elektromedis, analis kesehatan, refraksionis optisien, otorik
prostetik, teknisi transfusi dan perekam medis.
3
BAB III
PERSYARATAN
Pasal 3
Tenaga kesehatan wajib memiliki pengetahuan dan keterampilan di bidang
kesehatan yang dinyatakan dengan ijazah dari lembaga pendidikan.
Pasal 4
(1) Tenaga kesehatan hanya dapat melakukan upaya kesehatan setelah tenaga
kesehatan yang bersangkutan memiliki ijin dari Menteri.
(2) Dikecualikan dari pemilikan ijin sebagaimana dimaksud dalam ayat (1)
bagi tenaga kesehatan masyarakat.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai perijinan sebagaimana dimaksud dalam
ayat (1) diatur oleh Menteri.
Pasal 5
(1) Selain ijin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1), tenaga medis dan
tenaga kefarmasian lulusan dari lembaga pendidikan di luar negeri hanya
dapat melakukan upaya kesehatan setelah yang bersangkutan melakukan
adaptasi.
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai adaptasi sebagaimana dimaksud dalam
ayat (1) diatur oleh Menteri.
BAB IV
PERENCANAAN, PENGADAAN DAN PENEMPATAN
Bagian Kesatu
Perencanaan
Pasal 6
(1) Pengadaan dan penempatan tenaga kesehatan dilaksanakan untuk
memenuhi kebutuhan tenaga kesehatan yang merata bagi seluruh
masyarakat.
(2) Pengadaan dan penempatan tenaga kesehatan dilaksanakan sesuai dengan
perencanaan nasional tenaga kesehatan.
(3) Perencanaan nasional tenaga kesehatan disusun dengan memperhatikan
faktor:
4
a. jenis pelayanan kesehatan yang dibutuhkan oleh masyarakat;
b. sarana kesehatan;
c. jenis dan jumlah tenaga kesehatan yang sesuai dengan kebutuhan
pelayanan kesehatan.
(4) Perencanaan nasional tenaga kesehatan sebagaimana dimaksud dalam ayat
(2) dan ayat (3) ditetapkan oleh Menteri.
Bagian Kedua
Pengadaan
Pasal 7
Pengadaan tenaga kesehatan dilakukan melalui pendidikan dan pelatihan di
bidang kesehatan.
Pasal 8
(1) Pendidikan di bidang kesehatan dilaksanakan di lembaga pendidikan yang
diselenggarakan oleh Pemerintah atau masyarakat.
(2) Penyelenggaraan pendidikan di bidang kesehatan sebagaimana dimaksud
dalam ayat (1) dilaksanakan berdasarkan ijin sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Pasal 9
(1) Pelatihan di bidang kesehatan diarahkan untuk meningkatkan
keterampilan atau penguasaan pengetahuan di bidang teknis kesehatan.
(2) Pelatihan di bidang kesehatan dapat dilakukan secara berjenjang sesuai
dengan jenis tenaga kesehatan yang bersangkutan.
Pasal 10
(1) Setiap tenaga kesehatan memiliki kesempatan yang sama untuk mengikuti
pelatihan di bidang kesehatan sesuai dengan bidang tugasnya.
(2) Penyelenggara dan/atau pimpinan sarana kesehatan bertanggung jawab
atas pemberian kesempatan kepada tenaga kesehatan yang ditempatkan
dan/atau bekerja pada sarana kesehatan yang bersangkutan untuk
meningkatkan keterampilan atau pengetahuan melalui pelatihan di bidang
kesehatan.
5
Pasal 11
(1) Pelatihan di bidang kesehatan dilaksanakan di balai pelatihan tenaga
kesehatan atau tempat pelatihan lainnya.
(2) Pelatihan di bidang kesehatan dapat diselenggarakan oleh Pemerintah
dan/atau masyarakat.
Pasal 12
(1) Pelatihan di bidang kesehatan yang diselenggarakan oleh Pemerintah
dilaksanakan dengan memperhatikan ketentuan peraturan perundangundangan
yang berlaku.
(2) Pelatihan di bidang kesehatan yang diselenggarakan oleh masyarakat
dilaksanakan atas dasar ijin Menteri.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai perijinan sebagaimana dimaksud dalam
ayat (2) diatur oleh Menteri.
Pasal 13
(1) Pelatihan di bidang kesehatan wajib memenuhi persyaratan tersedianya:
a. calon peserta pelatihan;
b. tenaga kepelatihan;
c. kurikulum;
d. sumber dana yang tetap untuk menjamin kelangsungan
penyelenggaraan pelatihan;
e. sarana dan prasarana.
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai persyaratan pelatihan di bidang kesehatan
sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diatur oleh Menteri.
Pasal 14
(1) Menteri dapat menghentikan pelatihan apabila pelaksanaan pelatihan di
bidang kesehatan yang diselenggarakan oleh masyarakat ternyata:
a. tidak sesuai dengan arah pelatihan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 9 ayat (1);
b. tidak memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13
ayat (1);
(2) Penghentian pelatihan karena ketentuan sebagaimana dimaksud dalam
ayat (1), dapat mengakibatkan dicabutnya ijin pelatihan.
6
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai penghentian pelatihan dan pencabutan ijin
pelatihan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan ayat (2) diatur oleh
Menteri.
Bagian Ketiga
Penempatan
Pasal 15
(1) Dalam rangka pemerataan pelayanan kesehatan bagi seluruh masyarakat,
Pemerintah dapat mewajibkan tenaga kesehatan untuk ditempatkan pada
sarana kesehatan tertentu untuk jangka waktu tertentu.
(2) Penempatan tenaga kesehatan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1)
dilakukan dengan cara masa bakti.
(3) Pelaksanaan penempatan tenaga kesehatan sebagaimana dimaksud dalam
ayat (1) dan ayat (2) dilaksanakan dengan memperhatikan ketentuan
peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Pasal 16
Penempatan tenaga kesehatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (1)
dan ayat (2) dilaksanakan oleh dan menjadi tanggung jawab Menteri.
Pasal 17
Penempatan tenaga kesehatan dengan cara masa bakti dilaksanakan dengan
memperhatikan:
a. kondisi wilayah dimana tenaga kesehatan yang bersangkutan ditempatkan;
b. lamanya penempatan;
c. jenis pelayanan kesehatan yang dibutuhkan oleh masyarakat;
d. prioritas sarana kesehatan.
Pasal 18
(1) Penempatan tenaga kesehatan dengan cara masa bakti dilaksanakan pada:
a. sarana kesehatan yang diselenggarakan oleh Pemerintah;
b. sarana kesehatan yang diselenggarakan oleh masyarakat yang
ditunjuk oleh Pemerintah;
c. lingkungan perguruan tinggi sebagai staf pengajar;
d. lingkungan Angkatan Bersenjata Republik Indonesia.
7
(2) Pelaksanaan ketentuan huruf c dan huruf d sebagaimana dimaksud dalam
ayat (1) diatur lebih lanjut oleh Menteri setelah mendengar pertimbangan
dari pimpinan instansi terkait.
Pasal 19
(1) Tenaga kesehatan yang telah melaksanakan masa bakti diberikan surat
keterangan dari Menteri.
(2) Surat keterangan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) merupakan
persyaratan bagi tenaga kesehatan untuk memperoleh ijin
menyelenggarakan upaya kesehatan pada sarana kesehatan.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai pemberian surat keterangan sebagaimana
dimaksud dalam ayat (1) diatur oleh Menteri.
Pasal 20
Status tenaga kesehatan dalam penempatan tenaga kesehatan dapat berupa:
a. pegawai negeri; atau
b. pegawai tidak tetap.
BAB V
STANDAR PROFESI DAN PERLINDUNGAN HUKUM
Bagian Kesatu
Standar Profesi
Pasal 21
(1) Setiap tenaga kesehatan dalam melakukan tugasnya berkewajiban untuk
mematuhi standar profesi tenaga kesehatan.
(2) Standar profesi tenaga kesehatan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1)
ditetapkan oleh Menteri.
Pasal 22
(1) Bagi tenaga kesehatan jenis tertentu dalam melaksanakan tugas profesinya
berkewajiban untuk:
a. menghormati hak pasien;
b. menjaga kerahasiaan identitas dan data kesehatan pribadi pasien;
8
c. memberikan informasi yang berkaitan dengan kondisi dan tindakan
yang akan dilakukan;
d. d meminta persetujuan terhadap tindakan yang akan dilakukan;
e. membuat dan memelihara rekam medis.
(2) Pelaksanaan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diatur lebih
lanjut oleh Menteri.
Pasal 23
(1) Pasien berhak atas ganti rugi apabila dalam pelayanan kesehatan yang
diberikan oleh tenaga kesehatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22
mengakibatkan terganggunya kesehatan, cacat atau kematian yang terjadi
karena kesalahan atau kelalaian.
(2) Ganti rugi sebagaimana dimaksud ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan
peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Bagian Kedua
Perlindungan Hukum
Pasal 24
(1) Perlindungan hukum diberikan kepada tenaga kesehatan yang melakukan
tugasnya sesuai dengan standar profesi tenaga kesehatan.
(2) Pelaksanaan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diatur lebih
lanjut oleh Menteri.
BAB VI
PENGHARGAAN
Pasal 25
(1) Kepada tenaga kesehatan yang bertugas pada sarana kesehatan atas dasar
prestasi kerja, pengabdian, kesetiaan, berjasa pada negara atau meninggal
dunia dalam melaksanakan tugas diberikan penghargaan.
(2) Penghargaan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dapat diberikan oleh
Pemerintah dan/atau masyarakat.
(3) Bentuk penghargaan dapat berupa kenaikan pangkat, tanda jasa, uang atau
bentuk lain.
9
BAB VII
IKATAN PROFESI
Pasal 26
(1) Tenaga kesehatan dapat membentuk ikatan profesi sebagai wadah untuk
meningkatkan dan/atau mengembangkan pengetahuan dan keterampilan,
martabat dan kesejahteraan tenaga kesehatan.
(2) Pembentukan ikatan profesi sebagaimana dimaksud dalam ayat (1)
dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
yang berlaku.
BAB VIII
TENAGA KESEHATAN WARGA NEGARA ASING
Pasal 27
(1) Tenaga kesehatan warga negara asing hanya dapat melakukan upaya
kesehatan atas dasar ijin dari Menteri.
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai perijinan sebagaimana dimaksud dalam
ayat (1) diatur oleh Menteri dengan memperhatikan ketentuan peraturan
perundang-undangan yang berlaku di bidang tenaga kerja asing.
BAB IX
PEMBINAAN DAN PENGAWASAN
Bagian Kesatu
Pembinaan
Pasal 28
(1) Pembinaan tenaga kesehatan diarahkan untuk meningkatkan mutu
pengabdian profesi tenaga kesehatan.
(2) Pembinaan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilakukan melalui
pembinaan karier, disiplin dan teknis profesi tenaga kesehatan.
Pasal 29
(1) Pembinaan karier tenaga kesehatan meliputi kenaikan pangkat, jabatan dan
pemberian penghargaan.
10
(2) Pembinaan karier tenaga kesehatan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1)
dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
yang berlaku.
Pasal 30
(1) Pembinaan disiplin tenaga kesehatan menjadi tanggung jawab
penyelenggara dan/atau pimpinan sarana kesehatan yang bersangkutan.
(2) Pembinaan disiplin tenaga kesehatan sebagaimana dimaksud dalam ayat
(1) dilaksanakan dengan memperhatikan ketentuan peraturan perundangundangan
yang berlaku.
Pasal 31
(1) Menteri melakukan pembinaan teknis profesi tenaga kesehatan.
(2) Pembinaan teknis profesi tenaga kesehatan sebagaimana dimaksud dalam
ayat (1) dilaksanakan melalui:
a. bimbingan;
b. pelatihan di bidang kesehatan;
c. penetapan standar profesi tenaga kesehatan.
Bagian Kedua
Pengawasan
Pasal 32
Menteri melakukan pengawasan terhadap tenaga kesehatan dalam
melaksanakan tugas profesinya.
Pasal 33
(1) Dalam rangka pengawasan, Menteri dapat mengambil tindakan disiplin
terhadap tenaga kesehatan yang tidak melaksanakan tugas sesuai dengan
standar profesi tenaga kesehatan yang bersangkutan.
(2) Tindakan disiplin sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dapat berupa:
a. teguran;
b. pencabutan ijin untuk melakukan upaya kesehatan.
(3) Pengambilan tindakan disiplin terhadap tenaga kesehatan sebagaimana
dimaksud dalam ayat (1) dan ayat (2) dilaksanakan dengan memperhatikan
ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
11
BAB X
KETENTUAN PIDANA
Pasal 34
Barangsiapa dengan sengaja menyelenggarakan pelatihan di bidang kesehatan
tanpa ijin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (2), dipidana sesuai
dengan ketentuan Pasal 84 Undang-undang Nomor 23 Tahun 1992 tentang
Kesehatan.
Pasal 35
Berdasarkan ketentuan Pasal 86 Undang-undang Nomor 23 Tahun 1992 tentang
Kesehatan, barangsiapa dengan sengaja:
a. melakukan upaya kesehatan tanpa ijin sebagaimana dimaksud dalam Pasal
4 ayat (1);
b. melakukan upaya kesehatan tanpa melakukan adaptasi sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1);
c. melakukan upaya kesehatan tidak sesuai dengan standar profesi tenaga
kesehatan yang bersangkutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat
(1);
d. tidak melaksanakan kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 ayat
(1); dipidana denda paling banyak Rp. 10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah).
BAB XI
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 36
Dengan berlakunya Peraturan Pemerintah ini, maka semua ketentuan peraturan
perundang-undangan yang berhubungan dengan tenaga kesehatan yang telah
ada masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dan/atau belum diganti
berdasarkan Peraturan Pemerintah ini.
Pasal 37
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan
Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik
Indonesia.
12
Ditetapkan Di Jakarta,
Pada Tanggal 22 Mei 1996
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Ttd.
SOEHARTO
Diundangkan Di Jakarta,
Pada Tanggal 22 Mei 1996
MENTERI NEGARA/SEKRETARIS NEGARA
REPUBLIK INDONESIA,
Ttd.
MOERDIONO
LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 1996 NOMOR 49

0 comments