KEPUTUSAN MENTERI KESEHATAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 1239/Menkes/SK/XI/2001


TENTANG
REGISTRASI DAN PRAKTIK PERAWAT
MENTERI KESEHATAN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang : bahwa dalam rangka pelaksanaan otonomi daerah
perlu diadakan penyempurnaan Keputusan Menteri
Kesehatan Nomor 647/Menkes/SK/IV/2000 tentang
Registrasi dan Praktik Perawat;
Mengingat :
1. Undang - Undang Nomor 23 Tahun 1992
tentang Kesehatan(Lembaran Negara Tahun 1992
Nomor 100, Tambahan Lembaran Negara
Nomor 3495 );
2. Undang - undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang
Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Tahun 1999
Nomor 60 Tambahan Lembaran Negara Nomor
3839);
3. Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1996
tentang Tenaga Kesehatan (Lembaran Negara
Tahun 1996 Nomor 49 , Tambahan Lembaran
Negara Nomor 3637);
4. Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2000 tentang
Kewenangan Pemerintah dan Kewenangan
Propinsi Sebagai Daerah Otonom (Lembaran
Negara Tahun 2000 Nomor 54 Tambahan Lembaran
Negara Nomor 3952);
5. Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2001 tentang
Pembinaan dan Pengawasan Atas
Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah
(Lembaran Negara Tahun 2001 Nomor 41
Tambahan Lembaran Negara Nomor 4090);
6. Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2001 tentang
Penyelenggaraan Dekonsentrasi (Lembaran
Negara Tahun 2001 Nomor 62, Tambahan
Lembaran Negara Nomor 4095).
MEMUTUSKAN :

Menetapkan : KEPUTUSAN MENTERI KESEHATAN REPUBLIK INDONESIA
TENTANG REGISTRASI DAN PRAKTIK PERAWAT.

BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Keputusan Menteri ini yang dimaksud dengan :
1. Perawat adalah seseorang yang telah lulus pendidikan perawat
baik di dalam maupun di luar negeri sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan yang berlaku.
2. Surat Izin Perawat selanjutnya disebut SIP adalah bukti tertulis
pemberian kewenangan untuk menjalankan pekerjaan
keperawatan di seluruh wilayah Indonesia.
3. Surat Izin Kerja selanjutnya disebut SIK adalah bukti tertulis yang
diberikan kepada perawat untuk melakukan praktik keperawatan
di sarana pelayanan kesehatan.
4. Surat Izin Praktik Perawat selanjutnya disebut SIPP adalah bukti
tertulis yang diberikan kepada perawat untuk menjalankan praktik
perawat perorangan/berkelompok.
5. Standar Profesi adalah pedoman yang harus dipergunakan
sebagai petunjuk dalam menjalankan profesi secara baik.

BAB II
PELAPORAN DAN REGISTRASI
Pasal 2
(1) Pimpinan penyelenggara pendidikan perawat wajib
menyampaikan laporan secara tertulis kepada Kepala Dinas
Kesehatan Propinsi mengenai peserta didik yang baru lulus,
selambat-lambatnya 1 (satu) bulan setelah dinyatakan lulus
pendidikaan keperawatan.
(2) Bentuk dan isi laporan dimaksud pada ayat (1) sebagaimana
tercantum dalam formulir I terlampir.

Pasal 3
(1) Perawat yang baru lulus mengajukan permohonan dan
mengirimkan kelengkapan registrasi kepada Kepala Dinas
Kesehatan Propinsi dimana sekolah berada guna memperoleh SIP
selambat-lambatnya 1(satu) bulan setelah menerima ijazah
pendidikan keperawatan.
(2) Kelengkapan registrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
meliputi :
a. foto kopi Ijazah pendidikan perawat.
b. surat keterangan sehat dari dokter.
c. pas foto ukuran 4 x 6 cm sebanyak 2(dua) lembar.
(3) Bentuk permohonan SIP sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
tercantum dalam formulir II terlampir.

Pasal 4
(1) Kepala Dinas Kesehatan Propinsi atas nama Menteri Kesehatan,
melakukan registrasi berdasarkan permohonan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 3 untuk menerbitkan SIP.
(2) SIP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diterbitkan oleh Kepala
Dinas Kesehatan Propinsi atas nama Menteri Kesehatan, dalam
waktu selambat-lambatnya 1(satu) bulan sejak permohonan
diterima dan berlaku secara nasional.
(3) Bentuk dan isi SIP sebagaimana tercantum dalam formulir III
terlampir.

Pasal 5
(1) Kepala Dinas Kesehatan Propinsi harus membuat pembukuan
registrasi mengenai SIP yang telah diterbitkan.
(2) Kepala Dinas Kesehatan Propinsi menyampaikan laporan secara
berkala kepada Menteri Kesehatan melalui Sekretariat Jenderal
c.q Kepala Biro Kepegawaian Departemen Kesehatan mengenai
SIP yang telah diterbitkan untuk kemudian secara berkala akan
diterbitkan dalam buku registrasi Nasional.

Pasal 6
(1) Perawat lulusan luar negeri wajib melakukan adaptasi untuk
melengkapi persyaratan mendapatkan SIP.
(2) Adaptasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan pada
sarana pendidikan milik pemerintah.
(3) Untuk melakukan adaptasi perawat mengajukan permohonan
kepada Kepala Dinas Kesehatan Propinsi.
(4) Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dengan
melampirkan :
a. foto kopi Ijazah yang telah dilegalisir oleh Direktur Jenderal
Pendidikan Tinggi.
b. transkrip nilai ujian yang bersangkutan.
4
(5) Kepala Dinas Kesehatan Propinsi berdasarkan permohonan
sebagaimana dimaksud pada ayat (3) menerbitkan rekomendasi
untuk melaksanakan adaptasi.
(6) Perawat yang telah melaksanakan adaptasi berlaku ketentuan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, Pasal 3 dan Pasal 4.

Pasal 7
(1) SIP berlaku selama 5 (lima) tahun dan dapat diperbaharui serta
merupakan dasar untuk memperoleh SIK dan/atau SIPP.
(2) Pembaharuan SIP sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dilakukan pada Dinas Kesehatan Propinsi dimana perawat
melaksanakan asuhan keperawatan dengan melampirkan :
a. SIP yang telah habis masa berlakunya ;
b. surat keterangan sehat dari dokter;
c. pas foto ukuran 4 X 6 cmsebanyak 2(dua) lembar.

BAB III
PERIZINAN
Pasal 8
(1) Perawat dapat melaksanakan praktik keperawatan pada sarana
pelayanan kesehatan, praktik perorangan dan/atau berkelompok.
(2) Perawat yang melaksanakan praktik keperawatan pada sarana
pelayanan kesehatan harus memiliki SIK.
(3) Perawat yang melakukan praktik perorangan/berkelompok harus
memiliki SIPP.

Pasal 9
(1) SIK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (2) diperoleh
dengan mengajukan permohonan kepada Kepala Dinas
Kesehatan Kabupaten/Kota setempat.
(2) Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan
dengan melampirkan :
a. foto kopi ijazah pendidikan keperawatan;
b. foto kopi SIP yang masih berlaku;
c. surat keterangan sehat dari dokter;
d. pas foto ukuran 4 x 6 cm sebanyak 2(dua) lembar;
e. surat keterangan dari pimpinan sarana pelayanan kesehatan
yang menyatakan tanggal mulai bekerja;
f. rekomendasi dari Organisasi Profesi
(3) Bentuk permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
tercantum pada formulir IV terlampir.

Pasal 10
SIK hanya berlaku pada 1 (satu) sarana pelayanan kesehatan.

Pasal 11
Permohonan SIK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9, selambatlambatnya
diajukan dalam waktu 1(satu) bulan setelah diterima
bekerja.

Pasal 12
(1) SIPP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (3) diperoleh
dengan mengajukan permohonan kepada Kepala Dinas
Kesehatan Kabupaten/Kota setempat.
(2) SIPP hanya diberikan kepada perawat yang memiliki pendidikan
ahli madya keperawatan atau memiliki pendidikan keperawatan
dengan kompetensi lebih tinggi.
(3) Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan
dengan melampirkan :
a. foto kopi ijazah ahli madya keperawatan, atau ijazah
pendidikan dengan kompetensi lebih tinggi yang diakui
pemerintah;
b. surat keterangan pengalaman kerja minimal 3(tiga) tahun dari
pimpinan sarana tempat kerja, khusus bagi ahli madya
keperawatan;
c. foto kopi SIP yang masih berlaku;
d. surat keterangan sehat dari dokter;
e. pas foto 4 x 6 cm sebanyak 2(dua) lembar;
f. rekomendasi dari organisasi profesi;
(4) Bentuk permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
seperti tercantum pada formulir V terlampir;
(5) Perawat yang telah memiliki SIPP dapat melakukan praktik
berkelompok.
(6) Tata cara perizinan praktik berkelompok sebagaimana dimaksud
pada ayat (5) sesuai ketentuan peraturan perundanganundangan
yang berlaku.

Pasal 13
(1) Rekomendasi untuk mendapatkan SIK dan/atau SIPP dilakukan
melalui penilaian kemampuan keilmuan dan keterampilan dalam
bidang keperawatan, kepatuhan terhadap kode etik profesi serta
kesanggupan malakukan praktik keperawatan.
(2) Setiap perawat yang melaksanakan praktik keperawatan
berkewajiban meningkatkan kemampuan keilmuan dan/atau
keterampilan bidang keperawatan melalui pendidikan dan/atau
pelatihan.

Pasal 14
(1) SIK dan SIPP berlaku sepanjang SIP belum habis masa berlakunya
dan selanjutnya dapat diperbaharui kembali.
(2) Pembaharuan SIK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan
kepada Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota setempat
dengan melampirkan :
a. foto kopi SIP yang masih berlaku;
b. foto kopi SIK yang lama;
c. surat keterangan sehat dari dokter;
d. pas foto ukuran 4 x 6 cm sebanyak 2(dua) lembar;
e. surat keterangan dari pimpinan sarana pelayanan kesehatan
yang menyatakan masih bekerja sebagai perawat;
f. rekomendasi dari organisasi profesi.
(3) Pembaharuan SIPP sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
diajukan kepada Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota
setempat dengan melampirkan :
a. foto kopi SIP yang masih berlaku;
b. foto kopi SIPP yang lama;
c. surat keterangan sehat dari dokter;
d. pas foto 4 x 6 cm sebayak 2(dua) lembar;
e. rekomendasi dari organisasi profesi.

BAB IV
PRAKTIK PERAWAT
Pasal 15
Perawat dalam melaksanakan praktik keperawatan berwenang
untuk :
a. melaksanakan asuhan keperawatan yang meliputi pengkajian,
penetapan diagnosa keperawatan, perencanaan,
melaksanakan tindakan keperawatan dan evaluasi
keperawatan;
b. tindakan keperawatan sebagaimana dimaksud pada butir a
meliputi : intervensi keperawatan, observasi keperawatan,
pendidikan dan konseling kesehatan;
c. dalam melaksanakan asuhan keperawatan sebagaimana
dimaksud huruf a dan b harus sesuai dengan standar asuhan
keperawatan yang ditetapkan oleh organisasi profesi;
d. pelayanan tindakan medik hanya dapat dilakukan
berdasarkan permintaan tertulis dari dokter.

Pasal 16
Dalam melaksanakan kewenangan sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 15 perawat berkewajiban untuk :
a. menghormati hak pasien;
b. merujuk kasus yang tidak dapat ditangani;
c. menyimpan rahasia sesuai dengan peraturan perundangundangan
yang berlaku;
d. memberikan informasi;
e. meminta persetujuan tindakan yang akan dilakukan;
f. melakukan catatan perawatan dengan baik.

Pasal 17
Perawat dalam melakukan praktik keperawatan harus sesuai dengan
kewenangan yang diberikan, berdasarkan pendidikan dan
pengalaman serta dalam memberikan pelayanan berkewajiban
mematuhi standar profesi.

Pasal 18
Perawat dalam menjalankan praktik harus membantu program
pemerintah dalam meningkatkan derajat kesehatan masyarakat.

Pasal 19
Perawat dalam menjalankan praktik keperawatan harus senantiasa
meningkatkan mutu pelayanan profesinya, dengan mengikuti
perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi melalui pendidikan
dan pelatihan sesuai dengan bidang tugasnya, baik diselenggarakan
oleh pemerintah maupun organisasi profesi.

Pasal 20
(1) Dalam keadaan darurat yang mengancam jiwa
seseorang/pasien, perawat berwenang untuk melakukan
pelayanan kesehatan diluar kewenangan sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 15.
(2) Pelayanan dalam keadaan darurat sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) ditujukan untuk penyelamatan jiwa.

Pasal 21
(1) Perawat yang menjalankan praktik perorangan harus
mencantumkan SIPP diruang praktiknya.
(2) Perawat yang menjalankan praktik perorangan tidak
diperbolehkan memasang papan praktik.

Pasal 22
(1) Perawat yang memiliki SIPP dapat melakukan asuhan
keperawatan dalam bentuk kunjungan rumah.
(2) Perawat dalam melakukan asuhan keperawatan dalam bentuk
kunjungan rumah harus membawa perlengkapan perawatan
sesuai kebutuhan.

Pasal 23
(1) Perawat dalam menjalankan praktik perorangan sekurangkurangnya
memenuhi persyaratan :
a. memiliki tempat praktik yang memenuhi syarat kesehatan;
b. memiliki perlengkapan untuk tindakan asuhan keperawatan
maupun kunjungan rumah;
c. memiliki perlengkapan administrasi yang meliputi buku
catatan kunjungan, formulir catatan tindakan asuhan
keperawatan serta formulir rujukan;
(2) Persyaratan perlengkapan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), sesuai dengan standar perlengkapan asuhan keperawatan
yang ditetapkan oleh organisasi profesi.

BAB V
PEJABAT YANG BERWENANG MENGELUARKAN DAN MENCABUT
IZIN KERJA ATAU IZIN PRAKTIK
Pasal 24
(1) Pejabat yang berwenang mengeluarkan dan mencabut SIK atau
SIPP adalah Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota.
(2) Dalam hal tidak ada pejabat sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) Kepala Dinas Kesehatan Propinsi dapat menunjuk pejabat lain.

Pasal 25
(1) Permohonan SIK atau SIPP yang disetujui atau ditolak harus
disampaikan oleh Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota
kepada pemohon dalam waktu selambat-lambatnya 1(satu)
bulan sejak tanggal permohonan diterima.
(2) Apabila permohonan SIK atau SIPP disetujui, Kepala Dinas
Kesehatan Kabupaten/ Kota harus menerbitkan SIKatau SIPP.
(3) Apabila permohonan SIK atau SIPP ditolak, Kepala Dinas
Kesehatan Kabupaten/ Kota harus memberi alasan penolakan
tersebut.
(4) Bentuk dan isi SIK atau SIPP yang disetujui sebagaimana dimaksud
pada ayat (2) tercantum dalam formulir VI dan VII terlampir.
(5) Bentuk surat penolakan SIK atau SIPP sebagaimana di maksud
pada ayat (3) tercantum dalam formulir VIII dan IX terlampir.

Pasal 26
Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota menyampaikan laporan
secara berkala kepada Kepala Dinas Kesehatan Propinsi setempat
tentang pelaksanaan pemberian atau penolakan SIK atau SIPP
diwilayahnya dengan tembusan kepada organisasi Profesi setempat.

BAB VI
PEMBINAAN DAN PENGAWASAN
Pasal 27
(1) Perawat wajib mengumpulkan sejumlah angka kredit yang
besarnya ditetapkan oleh organisasi profesi.
(2) Angka kredit sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikumpulkan
dari kegiatan pendidikan dan kegiatan ilmiah lain.
(3) Jenis dan besarnya angka kredit dari masing-masing unsur
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan oleh organisasi
profesi.
(4) Organisasi profesi mempunyai kewajiban membimbing dan
mendorong para anggotanya untuk dapat mencapai angka
kredit yang ditentukan.

Pasal 28
Pimpinan sarana pelayanan kesehatan wajib melaporkan perawat
yang melakukan praktik dan yang berhenti melakukan praktik pada
sarana pelayanan kesehatannya kepada Kepala Dinas Kesehatan
Kabupaten/Kota dengan tembusan kepada organisasi profesi.

Pasal 29
(1) Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota dan/atau organisasi
yang terkait melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap
perawat yang menjalankan praktik keperawatan di wilayahnya.
(2) Kegiatan pembinaan dan pengawasan sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) dapat dilakukan melalui pemantauan yang
hasilnya dibahas dalam pertemuan periodik sekurang-kurangnya
1 (satu) kali dalam 1(satu) tahun.

Pasal 30
Perawat selama menjalankan praktik perawat wajib mentaati semua
peraturan perundang-undangan.

Pasal 31
(1) Perawat yang telah mendapatkan SIK atau SIPP dilarang :
a. menjalankan praktik selain ketentuan yang tercantum dalam
izin tersebut;
b. melakukan perbuatan yang bertentangan dengan standar
profesi;
(2) Bagi perawat yang memberikan pertolongan dalam keadaan
darurat atau menjalankan tugas di daerah terpencil yang tidak
ada tenaga kesehatan lain, dikecualikan dari larangan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) butir a.

Pasal 32
(1) Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota dan/atau organisasi
profesi dapat memberi peringatan lisan atau tertulis kepada
perawat yang melakukan pelanggaran terhadap ketentuan
keputusan ini.
(2) Peringatan lisan atau tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) diberikan paling banyak 3 (tiga) kali dan apabila peringatan
tersebut tidak diindahkan, Kepala Dinas Kesehatan
Kabupaten/Kota dapat mencabut SIK atau SIPP tersebut.

Pasal 33
Sebelum Keputusan pencabutan SIK atau SIPP ditetapkan, Kepala
Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota terlebih dahulu mendengar
pertimbangan dari Majelis Disiplin Tenaga Kesehatan (MDTK) atau
Majelis Pembinaan dan Pengawasan Etika Pelayanan Medis
(MP2EPM ) sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Pasal 34
(1) Keputusan pencabutan SIK atau SIPP disampaikan kepada
Perawat yang bersangkutan dalam waktu selambat-lambatnya 14
(empat belas) hari terhitung sejak keputusan ditetapkan.
(2) Dalam Keputusan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
disebutkan lama pencabutan SIK atau SIPP.
(3) Terhadap keputusan pencabutan SIK atau SIPP sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dapat diajukan keberatan kepada
Kepala Dinas Kesehatan Propinsi dalam waktu 14 (empat belas)
hari setelah keputusan diterima, apabila dalam waktu 14 (empat
belas) hari tidak diajukan keberatan, maka keputusan
pencabutan SIK atu SIPP tersebut dinyatakan mempunyai
kekuatan hukum tetap.
(4) Kepala Dinas Kesehatan Propinsi memutuskan di tingkat pertama
dan terakhir semua keberatan mengenai pencabutan SIK atau
SIPP.
(5) Sebelum prosedur keberatan sebagaimana dimaksud pada ayat
(3) ditempuh Pengadilan Tata Usaha Negara tidak berwenang
mengadili sengketa tersebut sesuai dengan maksud Pasal 48
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986 tentang Pengadilan Tata
Usaha Negara.

Pasal 35
Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota melaporkan setiap
pencabutan SIK atau SIPP kepada Kepala Dinas Kesehatan Propinsi
setempat dengan tembusan kepada organisasi profesi setempat.

Pasal 36
(1) Dalam keadaan luar biasa untuk kepentingan Nasional Menteri
Kesehatan dan/atau atas rekomendasi organisasi profesi dapat
mencabut untuk sementara SIK atau SIPP perawat yang
melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan yang
berlaku.
(2) Pencabutan izin sementara sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) selanjutnya diproses sesuai dengan ketentuan keputusan ini.

BAB VII
SANKSI
Pasal 37
(1) Perawat yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 15 dan/atau Pasal 31 ayat (1)dikenakan sanksi
administratif sebagai berikut :
a. untuk pelanggaran ringan, pencabutan izin selama-lamanya 3
(tiga) bulan.
b. untuk pelanggaran sedang, pencabutan izin selama-lamanya
6 (enam) bulan.
c. untuk pelanggaran berat, pencabutan izin selama-lamanya 1
(satu) tahun.
(2) Penetapan pelanggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
didasarkan atas motif pelanggaran serta situasi setempat.

Pasal 38
Terhadap perawat yang sengaja :
a. melakukan praktik keperawatan tanpa mendapat
pengakuan/adaptasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6;
dan/atau
b. melakukan praktik keperawatan tanpa izin sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 8 ;
c. melakukan praktik keperawatan yang tidak sesuai dengan
ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16; dan/atau
d. tidak melaksanakan kewajiban sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 17.
dipidana sesuai ketentuan Pasal 35 Peraturan Pemerintah Nomor 32
Tahun 1996 tentang Tenaga Kesehatan.

Pasal 39
Pimpinan sarana pelayanan kesehatan yang tidak melaporkan
perawat yang berpraktik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28
dan/atau mempekerjakan perawat tanpa izin dikenakan sanksi
administratif sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan
yang berlaku.

BAB VIII
KETENTUAN PERALIHAN
Pasal 40
(1) Perawat yang telah memiliki SIP, SIK dan SIPP berdasarkan
Keputusan Menteri Kesehatan Nomor 647/Menkes/SK/IV/2000
tentang Registrasi dan Praktik Perawat, dianggap telah memiliki
SIP, SIK dan SIPP berdasarkan ketentuan ini.
(2) SIP, SIK dan SIPP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku
5(lima) tahun sejak ditetapkan Keputusan ini.

Pasal 41
(1) Perawat yang saat ini telah melakukan praktik perawat pada
sarana pelayanan kesehatan yang belum memiliki SIP, SIK dan
SIPP berdasarkan Keputusan Menteri Kesehatan Nomor
647/Menkes/SK/IV/2000, wajib memiliki SIP , SIK dan SIPP.
(2) SIP dapat diperoleh secara kolektif dengan mengajukan
permohonan kepada Kepala Dinas Kesehatan Propinsi setempat.
(3) SIK dapat diperoleh secara kolektif dengan mengajukan
permohonan kepada Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota
setempat.
(4) Permohonan mendapatkan SIP sebagaimana dimaksud pada
ayat (2) diperoleh dengan melampirkan :
a. foto kopi ijazah pendidikan keperawatan;
b. surat keterangan sehat dari dokter;
c. pas foto 4 x 6 cm sebanyak 2(dua) lembar.
(5) Permohonan mendapatkan SIK sebagaimana dimaksud pada
ayat (3) dilengkapi dengan :
a. foto kopi ijazah pendidikan keperawatan;
b. foto kopi SIP;
c. surat keterangan sehat dari dokter;
d. surat keterangan dari pimpinan sarana kesehatan yang
menyatakan masih bekerja sebagai perawat pada institusi
bersangkutan;
e. pas foto 4 x 6 cm sebanyak 2(dua) lembar.
(6) Perawat yang saat ini tidak berpraktik dapat memperoleh SIP
dengan mengajukan permohonan kepada Kepala Dinas
Kesehatan Propinsi dengan melampirkan :
a. foto kopi ijazah keperawatan;
b. surat keterangan sehat dari dokter;
c. pas foto 4 x 6 cm sebanyak 2(dua) lembar.

BAB IX
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 42
Dengan berlakunya Keputusan ini, maka Keputusan Menteri
Kesehatan No. 647/Menkes/SK/IV/2000 tentang Registrasi dan Praktik
Perawat dinyatakan tidak berlaku lagi.

Pasal 43
Keputusan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan
keputusan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik
Indonesia.

Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 22 November 2001
MENTERI KESEHATAN R.I

Dr. ACHMAD SUJUDI

masih ada yang belum tercantum yaitu lampiran formulir

0 comments